UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE TUGAS AKHIR
UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE
Rangga Aldiansyah 15180155
Sahal Muhammad 15180222
Saputra 15180307
Aditya
Fajar Ramadhan 15180361
Muhammad
Siraz Dwitama 15180536
Kelas
15.5A.28
ProgramStudi
Ilmu Komputer
Universitas
Bina Sarana Informatika Sukabumi
2020
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa,
yang telah melimpahkan Rahmat dan Karunia-Nya, pada akhirnya kami dapat
menyelesaikan tugas ini. Adapun judul
yang kami ambil adalah
“ Unauthorized Access To Computer And
Service (Peretasan Situs KPU) “
Tugas ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah
Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. Pada kesempatan ini kami mengucapkan terimakasih kepada
Bapak Muhammad Qomaruddin, S.Kom selaku dosen yang telah memberikan bimbingan
kepada kami. Dalam makalah ini kami mengupas tentang pengertian unauthorized
access to computer and service. Akhir kata, kami mengucapkan terimakasih.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL…………………………………………………………………….
i
KATA PENGANTAR……………………………………………………………………ii
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………….. iii
1.1. Latar Belakang 1
1.2. Tujuan 1
1.3. Rumusan Masalah 1
2.1. Pengertian EPTIK 2
2.3
Tentang Unauthorized access to computer system and
service 6
3.1. Studi Kasus 8
3.1.1. Kasus Peretasan Situs KPU 8
3.1.2. Kronologi Peretasan Situs KPU 8
3.2. Motif Kasus
Peratasan Situs KPU 9
3.3. Penyebab Unauthorized
access to computer system and service 10
3.4. Penanggulangan Unauthorized
access to computer system and service 10
3.5. Hukum
tentang Unauthorized Access To Computer Sistem and Service 12
4.1. Kesimpulan 12
4.2. Saran 12
4.3 Daftar Pustaka 12
BAB I PENDAHULUAN
Perkembangan teknologi informasi menjadikan hubungan
dunia menjadi tanpa batas.
Teknologi informasi inilah yang menyebabkan peningkatan kesejahteraan dan kemajuan, tetapi
juga sekaligus dapat dijadikan sarana untuk melakukan kegiatan yang melanggar
hukum dan merugikan orang lain bahkan suatu badan pemerintahpun turut serta
dirugikan. Salah satunya praktek kejahatan dalam jaringan komputer
kerap terjadi dan meresahkan institusi pemerintahan, misalnya peretasan pada
institusi penyelenggara pemilu yang mengubah nama- nama partai peserta pemilu
menjadi lucu-lucu dengan tehnik spoofing (penyesetan).
Hampir semua aspek dalam kehidupan memanfaatkan penggunaan teknologi
dalam menjalankan aktifitasnya. Semua kejahatan tersebut sangat merugikan
masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu kami mengambil tema Unauthorized
Access to Computer System and Service karena tema ini adalah salah satu jenis
cybercrime yang harus kita kenali dan waspadai keberadaannya agar dapat
mencegahnya, serta cyberlaw apa yang menangani kasus tersebut.
Tujuan dari pembuatan tugas ini adalah bagaimana kita
mampu untuk menganalisa, menjelaskan, menyebutkan, melengkapi serta
mengevaluasi mengenai kasus sesuai tema yang telah dibuat. Selain itu agar kita
dapat memahami lebih jauh tentang metode unauthorized access to computer
sehingga kita dapat melakukan pencegahan dan menghindari unauthorized
access to computer agar tidak terjadi pada diri kita.
Rumusan masalahyang dapat diambil dari makalah ini
sebagai berikut:
1. Memberikan pengertian tentang unauthorized
access to computer dan bagaimana teknik kerjanya.
2. Contoh studi kasus Cybercrime dengan teknik
unauthorized access to computer.
3. Motif dari studi kasus Cybercrime dengan
teknik unauthorized access to computer.
4. Penanganan Hukum (Cyberlaw) tentang
unauthorized access to computer.
BAB II LANDASAN TEORI
Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno: "ethikos", yang berarti "timbul dari kebiasaan"
yaitu sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan
tanggung jawab.
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan
dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya
memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses
sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh
profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik
desainer, tenaga pendidik, dll. Secara umum, profesi di bidang TI terbagi dalam
4 kelompok, yakni:
1. Mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak
(software), baik mereka yang
merancangsistem operasi database maupun sistem aplikasi. Pada kelompok ini terdapat
pekerjaan - pekerjaan seperti :
· Analys System bertugas menganalisa sistem
yang hendak diimplementasikan, mulai dari analisa proses dan alur sistem,
kelebihan dan kekurangannya, studi kelayakan dan desain sistem yang akan
dikembangkan, dan lainnya.
· Programmer bertugas mengimplementasikan
rancangan sistem analis, yaitu membuat program (baik aplikasi maupun
sistem operasi).
· WebDesigner bertugas melakukan
perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain suatu proyek
pembuatan aplikasi berbasis web.
· Web Programmer bertugas
mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web
sesuai dengan desain yang telah dirancang sebelumnya.
2. Mereka yang bergelut di bidang perangkat keras
(hardware). Pada lingkungan ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
· Technical engineer bertugas dalam bidang
teknik, baik dalam pemeliharaan maupun dalam perbaikan perangkat komputer.
· Networking engineer bertugas dalam bidang
teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada troubleshootingnya.
3. Mereka yang berkecimpung dalam operasional
sistem informasi. Pada lingkungan ini terdapat pekerjaan-pekerjaan
seperti :
· Operator
Electronic Data Processing (EDP) bertugas mengoperasikan
program atau aplikasi yang berhubungan dengan EDP.
· System Administrator bertugas menghandle
administrasi dalam sebuah sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki
kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal yang berhubungan
dengan pengaturan operasional dalam sebuah sistem.
· Management Information System
(MIS) Director melakukan manajemen terhadap sistem tersebut secara
keseluruhan baik perangkat keras, perangkat lunak maupun sumber
daya manusianya.
Dari penjelasan diatas maka etika profesional komputer
adalah seperangkat asas ataunilai yang berkenaan dengan profesi seseorang
dibidang komputer. Secara umum perilaku etisyang diharapkan dari para
profesional komputer :
1. Jujur dan adil
2. Memegang kerahasiaan
3. Memelihara kompetensi profesi
4. Memahami hukum yang terkait
5. Menghargai dan melindungi
kerahasiaan pribadi
6. Menghindari merugikan pihak lain
7. Menghargai hak milik
Cybercrime merupakan gabungan dari dua kata dari
Bahasa Inggris, yaitu cyber
yang bermakna dunia maya dan crime yang bermakna criminal atau perbuatan yang melanggar
norma. Istilah cybercrime menurut Juju Dominikus (2010:73) didefinisikan
sebagai suatu tindak kriminal yang dilakukan melalui media internet melalui
komputer dan dapat mempengaruhi keadaan peralatan komputer maupun si pemakai
yang dituju. Cybercrime merupakan sebuah tindakan yang dianggap merugikan orang
lain, dikarenakan ia di kategorikan sebagai tindak kriminal oleh definisi
tersebut. Namun, berdasarkan dari definisi tersebut, kita dapat mengambil
pelajaran bahwa seseorang yang berusaha melakukan berbagai kegiatan yang
ditujukan untuk melakukan tindak kriminal, maka digolongkan sebagai cybercrime.
Jenis-jenis cybercrime :
1. Cybercrime Berdarkan Jenis Aktifitas
· Phising
Kejahatan yang sengaja dilakukan oleh seseorang untuk
mendapatkan informasi penting terhadap pengguna internet dengan cara
memanipulasi sebuah web agar pengguna internet dapat tertarik untuk memasuki
situs tersebut
· Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan
data atau informasi keinternet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap melanggarhukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya
adalah penyebarluasan pornografi dan isu-isu terhadap pihak tertentu.
· Penyebaranvirussecara sengaja
Penyebaran virus yang dilakukan dengan sengaja
menggunakan email yang bertujuanuntuk merugikan seseorang atau suatu instansi.
· Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan
data pada dokumen- dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini
biasanya dimiliki olehinstitusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web
database.
· Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan
jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
· Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau
melecehkan seseorang denganmemanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail
dan dilakukan berulang-ulang.
· Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk
mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan
di internet.
· Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang
punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan
di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya
adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup
yang sangat luas, mulai dari pembajakan
account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menye barkan virus,
hingga pelumpuhan target sasaran.
· Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan
dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha
menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
· Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan
hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy
(pembajakan perangkat lunak).
· Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk Cyber Terorism jika
mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah
atau militer.
2. Cybercrime Berdarkan Motif Kegiatan
· Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan ini murni motifnya kriminal, ada kesengajaan
melakukan kejahatan, misalnya carding yaitu pencurian nomor kartu kredit milik
orang lain untuk digunakan dalam bertransaksi di internet.
· Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Perbuatan yang dilakukan dalam jenis ini masuk dalam “wilayah abu-abu”, karena
sulit untuk menentukan apakah hal tersebut merupakan kriminal atau bukan
mengingat motif kegiatannya terkadang tidak dimaksudkan untuk berbuat
kejahatan, misalnya Probing atau portscanning yaitu tindakan
pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi
sebanyak mungkin, namun data yang diperoleh berpotensi untuk
dilakukannya kejahatan.
3. Cybercrime Berdarkan Sasaran Kejahatan
· Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini sasaran serangannya adalah perorangan yang memiliki sifat atau
kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. contoh :
Pornografi, Cyberstalking, Tresspass.
· Cybercrime menyerang Hak Milik (Against Property)
Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau
menyerang hak milik orang
lain,contoh : pengaksesan komputer secara tidak sah, pencurian informasi, carding,
cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery.
· Cybercrime Menyerang Pemerintah
(Against Government)
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan khusus yakni
melakukan penyerangan terhadap pemerintah, contoh : cyber terorism, craking ke
situs resmi pemerintah.
2.3. Tentang Unauthorized Access to Commputer
System and Service
Unauthorized access to computer system and
service merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan
teknologi internet beberapa pandapat
mengasumsikan unauthorized access to computer system and service dengan computer the U.S
department of justice memberikan pengertian computer unauthorized
access to computer
system and service sebagai pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of
European community development, yang mendefinisikan computer sebagai “any
illegal unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing
and/or the transmission of data“
Adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang computer
“mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara
umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”.
Dari beberapa
pengertian diatas,
secara ringkas
dapat dikatakan
bahwa unauthorized access to computer system and service dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi
untuk membuka atau menggakses suatu system seseorang tanpa sepengetahuan
pemilik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan
pihak lain.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia
maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan
internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya
meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perongan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online
dan memasuki dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri
merupakan istilah yang berasal
dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena
nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban
teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan
main didalamnya.
BAB III PEMBAHASAN
3.1.1. Kasus
Peretasan Situs KPU
Pada pemilu 2004 lalu, ada sebuah kasus yang cukup menggegerkan dan memukul telak
KPU sebagai institusi penyelenggara Pemilu. Tepatnya pada 17 April 2004 situs
KPU diacak- acak oleh seseorang dimana nama-nama partai peserta pemilu diganti menjadi lucu-lucu namun
data perolehan suara tidak diubah. Pelaku pembobolan situs KPU ini dilakukan
oleh seorang pemuda berumur 25 tahun bernama Dani Firmansyah, seorang mahasiswa
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta jurusan Hubungan Internasional.
67999adalah barang baru bagi Kepolisian. Pada awal
penyelidikan Polisi sempat terkecoh karena pelaku membelokkan alamat
internet atau internet protokol (IP Address) ke Thailand namun dengan usaha
yang gigih, polisi berhasil meringkus tersangka ini setelah bekerja sama dengan
beberapa pihak seperti Asosiasi Penyelenggara jasa Internet Indonesia (APJII)
dan pihak penyedia jasa koneksi internet (ISP/Internet Service Provider).
3.1.2. Kronologi
Peretasan Situs KPU
Xnuxer, nama panggilan Dani Firmansyah di dunia bawah
tanah (Underground), di tangkap Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse
Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya pada tanggal 24 April 2004 sekitar pukul
17.20 di tempat kerjanya di kantor PT. Danareksa Jl. Merdeka Selatan, Jakarta
Pusat.
Jumat 16 April, Xnuxer mencoba melakukan tes sistem
sekuriti kpu.go.id melalui XSS (cross site scripting) dari IP
202.158.10.117, namun dilayar keluar message risk dengan level low (situs KPU
belum tembus atau rusak). Hal itu ia kerjakan di kantornya di Gedung PT
Danareksa, Ia menjadi semakin penasaran sebab selama sehari penuh sistem situs
KPU itu benar-benar tidak berhasil ditembus.
Sabtu 17 April 2004 pukul 03.12, Xnuxer mencoba lagi
melakukan penetrasi ke server tnp.kpu.go.id dengan cara SQL Injection dan
berhasil menembus IP tnp.kpu.go.id 203.130.201.134, serta berhasil meng-up date tabel daftar nama partai pada pukul 11.23 sampai
pukul 11.34. Teknik yang dipakai Xnuxer dalam meretas yakni melalui teknik
spoofing (penyesatan). Xnuxer melakukan serangan dari IP 202.158.10.117,
kemudian membuka IP
Proxy Anonymous Thailand 208.147.1.1 sebelum masuk ke IP tnp.kpu.go.id 203.130.201.134,8
dan berhasil membuka tampilan nama 24 partai politik
peserta pemilu. Nama ke-24 parpol peserta pemilu kemudian diubah menjadi buah
dan hewan. Seperti Partai Jambu, Partai Kolor Ijo, Partai Wirosableng, Partai
Kelereng, Partai si Yoyo, Partai Air Minum Kemasan Botol, Partai Dukun Beranak,
maupun Partai Mbah Jambon.
Dani juga sempat menyesatkan pelacakan petugas dengan
seolah-olah ia membobol situs KPU dari Warna Warnet di Jl. Kaliurang Km 8,
Yogyakarta. Dari penelusuran di Yogyakarta, polisi mendapatkan keterangan
pelaku merupakan hacker yang sudah pindah ke Jakarta sejak 1 April 2003.
Pelacakan untuk menangkap Dani dimulai polisi dengan
mempelajari log server KPU. Untuk mempermudah kerja, hanya log server tanggal
16 dan 17 April yang diteliti. Itu pun tidaklah mudah sebab pada tanggal 16
April terdapat 361.000 baris data orang-orang yang
masuk ke situs KPU ini. Lalu, pada tanggal 17 April saat sang cracker beraksi itu, ada 164.000
baris data tamu.
Dari penelusuran ini, terlihat bahwa penggantian
nama-nama partai di situs KPU berlangsung pada tanggal 17 April antara pukul
11.24 WIB sampai 11.34 WIB. Penelusuran juga mendapatkan dua buah nickname
pelaku yaitu “xnuxer” dan “schizoprenic”.
Kesulitan pertama langsung terlihat karena terlihat
bahwa pelaku telah melakukan “penyesatan”. Terlihat seakan pelaku melakukannya
dari Thailand dari alamat IP (Internet
Protocol) 208.147.1.1. Polisi dan timnya tidak menyerah. Mereka melacak kegiatan nickname-
nickname tadi dari berbagai cara.
Secara tidak sengaja tim perburuan bertemu dengan seseorang yang kenal dengan Dani
di internet ketika sedang chating. Kemudian tim penyidik menemukan salah satu
IP address di log KPU, ada yang berasal dari PT. Danareksa. Lalu
belakangan diketahui bahwa seseorang yang diajak chating dengan polisi untuk
mencari informasi tentang Dani tersebut adalah Fuad Nahdi yang memiliki asal
daerah yang sama dengan Dani, dan merupakan admin di Warna Warnet. “Jadi
nickname-nya mengarah ke Dani dan IP addres-nya mengarah ke tempat
kerjanya Dani. Dari hasil investigasi, keluar surat perintah penangkapan atas Dani Firmansyah
yang berhasil dibekuk di kantornya di Jakarta.
3.2. Motif Peretasan Situs KPU
Adapun modus dari tindakan Dani Firmansyah ini adalah
“Unauthorized Access to Computer System and Service”.
Ketika Dani berhasil ditangkap kepada penyidik, pria
yang bekerja sebagai konsultan teknologi informasi (TI) PT. Danareksa itu
mengaku bahwa motif ia melakukan pembobolan
situs KPU ini karena ia tertantang dengan pernyataan Ketua Kelompok Kerja TI KPU Chusnul
Mar’iyah di sebuah tayangan televisi. Saat itu, Chusnul mengatakan sistem TI
seharga Rp152 miliar itu sangat aman dan tidak akan bisa ditembus hacker. Oleh
karena itu, Dani mengetes sistem keamanan server tnp.kpu.go.id.
3.3. Penyebab Terjadinya Unauthorized Access
to Computer System and Service
Ada beberapa hal yang
menyebabkan makin maraknya kejahatan komputer (Unauthorized Access to Computer
System and Service) diantaranya:
1. Akses internet yang tidak terbatas.
2. Kelalaian pengguna komputer.
3. Mudah dilakukan dan sulit untuk melacaknya.
4. Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu
yang besar Semakin lemahnya pengamanan sistem
sehingga memudahkan para hacker/cracker untuk
mencuri data. Banyak hal yang dapat
dilakukan para hacker/cracker untuk membobol
suatu sistem.
3.4. Penanggulangan Unauthorized Access to
Computer and Service
Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin
meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya
penyalahgunaan internet. Maka berikut adalah langkah ataupun cara
penanggulangan secara global :
1. Modernisasi hukum pidana nasional beserta
hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan
kejahatan tersebut.
2. Peningkatan standar pengamanan system jaringan komputer nasional sesuai dengan
standar internasional.
3. Meningkatkan pehaman serta keahlian aparat
hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi, dan penuntutan perkara-perkara
yang berhubungan dengan unauthorized.
4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai
bahaya unauthorized dan pentingnya pencegahan
kejahatan tersebut.
5. Meningkatkan kerja sama antar negara dibidangi
teknologi mengenai hukum pelanggaran unauthorized.
Jadi, secara garis besar untuk penanggulangan secara
global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan standarisasi
undang-undang internasional untuk penanggulangan unathorized.
3.5. Hukum tentang Unauthorized Access To
Computer Sistem and Service
Bunyi pasal 406 KUHP “Barang siapa dengan sengaja dan
melawan hukum
menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu
yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah”
UU ITE Tahun 2008
Pasal 30 :
· Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
· Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
· Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. (cracking, hacking,
illegal access).
Pasal 35 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,
pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah
data yang otentik”.
Pasal 46 :
· Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00(enam ratus
juta rupiah).
· Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00(tujuh ratus
juta rupiah).
· Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8
(delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00(delapan ratus
juta rupiah).
BAB IV PENUTUP
Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini,
maka dapat kami simpulkan, Unauthorized access computer and service merupakan
kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet.
Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi, sehingga
yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan
ini di samping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul
dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan
ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.
4.2. Saran
Berkaitan dengan Unauthorized access computer and
service tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu
yang perlu diperhatikan adalah:
1. Segera membuat regulasi yang berkaitan
dengan Unauthorized access computer and service pada umumnya dan
kejahatan pada khususnya.
2. Kejahatan ini merupakan global maka perlu
mempertimbangkan draf internasional yang berkaitan dengan Unauthorized
access computer and service.
3. Melakukan perjanjian ekstradisi dengan
negara lain.
4. Mempertimbangkan penerapan alat bukti
elektronik dalam hukum pembuktian.
4.3. Daftar Pustaka
https://tugasmahasiwaubsi.blogspot.com/2020/05/unauthorized-access-to-computer-system.html
Komentar
Posting Komentar