UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE

 

UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE



Rangga Aldiansyah                 15180155

Sahal Muhammad                   15180222    

Saputra                                    15180307

                                               Aditya Fajar Ramadhan          15180361

                                               Muhammad Siraz Dwitama    15180536

 

Kelas 15.5A.28

 

BAB II LANDASAN TEORI

 

2.1. Pengertian EPTIK

Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno: "ethikos", yang berarti "timbul dari kebiasaan" yaitu sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap  suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi  profesi,  kode  etik,  serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik, dll. Secara umum, profesi di bidang TI terbagi dalam 4 kelompok, yakni:

 

1. Mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak (software), baik mereka yang merancangsistem operasi database maupun sistem aplikasi. Pada kelompok ini terdapat pekerjaan - pekerjaan seperti :

· Analys System bertugas menganalisa sistem yang hendak diimplementasikan, mulai dari analisa proses dan alur sistem, kelebihan dan kekurangannya, studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan, dan lainnya.

· Programmer bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis, yaitu membuat program (baik aplikasi maupun sistem operasi).

· WebDesigner bertugas melakukan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.

· Web Programmer bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai dengan desain yang telah dirancang sebelumnya.

2. Mereka yang bergelut di bidang perangkat keras (hardware). Pada lingkungan ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :

· Technical engineer bertugas dalam bidang teknik, baik dalam pemeliharaan maupun dalam perbaikan perangkat komputer.

· Networking engineer bertugas dalam bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada troubleshootingnya.

3. Mereka yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi. Pada lingkungan ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :

· Operator Electronic Data Processing (EDP) bertugas mengoperasikan program atau aplikasi yang berhubungan dengan EDP.

· System Administrator bertugas menghandle administrasi dalam sebuah sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal yang berhubungan dengan pengaturan operasional dalam sebuah sistem.

· Management Information System (MIS) Director melakukan manajemen terhadap sistem tersebut secara keseluruhan baik perangkat keras, perangkat lunak maupun sumber daya manusianya.

Dari penjelasan diatas maka etika profesional komputer adalah seperangkat asas ataunilai yang berkenaan dengan profesi seseorang dibidang komputer. Secara umum perilaku etisyang diharapkan dari para profesional komputer :

1. Jujur dan adil

2. Memegang kerahasiaan

3. Memelihara kompetensi profesi

4. Memahami hukum yang terkait

5. Menghargai dan melindungi kerahasiaan pribadi

6. Menghindari merugikan pihak lain

7. Menghargai hak milik

 

 

2.2. Pengertian Cyber Crime

Cybercrime merupakan gabungan dari dua kata dari Bahasa Inggris,  yaitu  cyber yang bermakna dunia maya dan crime yang bermakna criminal atau perbuatan yang melanggar norma. Istilah cybercrime menurut Juju Dominikus (2010:73) didefinisikan sebagai suatu tindak kriminal yang dilakukan melalui media internet melalui komputer dan dapat mempengaruhi keadaan peralatan komputer maupun si pemakai yang dituju. Cybercrime merupakan sebuah tindakan yang dianggap merugikan orang lain, dikarenakan ia di kategorikan sebagai tindak kriminal oleh definisi tersebut. Namun, berdasarkan dari definisi tersebut, kita dapat mengambil pelajaran bahwa seseorang yang berusaha melakukan berbagai kegiatan yang ditujukan untuk melakukan tindak kriminal, maka digolongkan sebagai cybercrime. Jenis-jenis cybercrime :

 

1. Cybercrime Berdarkan Jenis Aktifitas


  Phising

Kejahatan yang sengaja dilakukan oleh seseorang untuk mendapatkan informasi penting terhadap pengguna internet dengan cara memanipulasi sebuah web agar pengguna internet dapat tertarik untuk memasuki situs tersebut

· Illegal Contents

Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi keinternet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggarhukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebarluasan pornografi dan isu-isu terhadap pihak tertentu.

· Penyebaranvirussecara sengaja

Penyebaran virus yang dilakukan dengan sengaja menggunakan email yang bertujuanuntuk merugikan seseorang atau suatu instansi.

· Data Forgery

Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen- dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki olehinstitusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

· Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion

Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

· Cyberstalking

Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang denganmemanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang.

· Carding

Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

 

 

· Hacking dan Cracker

Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas  cracking  di  internet  memiliki  lingkup  yang  sangat   luas,   mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menye barkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.

· Cybersquatting and Typosquatting

Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.

· Hijacking

Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

· Cyber Terorism

Suatu tindakan cybercrime termasuk Cyber Terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

 

2. Cybercrime Berdarkan Motif Kegiatan

 

· Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal

Kejahatan ini murni motifnya kriminal, ada kesengajaan melakukan kejahatan, misalnya carding yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam bertransaksi di internet.

· Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”

Perbuatan yang dilakukan dalam jenis ini masuk dalam “wilayah abu-abu”, karena sulit untuk menentukan apakah hal tersebut merupakan kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang tidak dimaksudkan untuk berbuat kejahatan, misalnya Probing atau portscanning yaitu tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak mungkin, namun data yang diperoleh berpotensi untuk dilakukannya kejahatan.

 

 3. Cybercrime Berdarkan Sasaran Kejahatan

 

· Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)

Jenis kejahatan ini sasaran serangannya adalah perorangan yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. contoh : Pornografi, Cyberstalking, Tresspass.

· Cybercrime menyerang Hak Milik (Against Property)

Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain,contoh : pengaksesan komputer secara tidak sah, pencurian informasi, carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery.

· Cybercrime Menyerang Pemerintah (Against Government)

Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan khusus yakni melakukan penyerangan terhadap pemerintah, contoh : cyber terorism, craking ke situs resmi pemerintah.

 

2.3. Tentang Unauthorized Access to Commputer System and Service

Unauthorized access to computer system and service merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan unauthorized access to computer system and service dengan computer the U.S department of justice memberikan pengertian computer unauthorized access to computer system and service sebagai pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of European community development, yang mendefinisikan computer sebagai “any illegal unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data“

Adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”.

Dari    beberapa    pengertian    diatas,     secara     ringkas     dapat     dikatakan  bahwa unauthorized access to computer system and service dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi untuk membuka atau menggakses suatu system seseorang tanpa sepengetahuan pemilik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

 


2.4. Pengertian Cyberlaw

 

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perongan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri  merupakan istilah  yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE BAB IV

UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE TUGAS AKHIR