UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE
UNAUTHORIZED
ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE
Rangga Aldiansyah 15180155
Sahal Muhammad 15180222
Saputra 15180307
Aditya
Fajar Ramadhan 15180361
Muhammad
Siraz Dwitama 15180536
Kelas
15.5A.28
BAB II LANDASAN TEORI
Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno: "ethikos", yang berarti "timbul dari kebiasaan"
yaitu sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan
tanggung jawab.
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan
dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya
memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses
sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh
profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik
desainer, tenaga pendidik, dll. Secara umum, profesi di bidang TI terbagi dalam
4 kelompok, yakni:
1. Mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak
(software), baik mereka yang merancangsistem operasi database maupun sistem aplikasi. Pada kelompok ini terdapat
pekerjaan - pekerjaan seperti :
· Analys System bertugas menganalisa sistem
yang hendak diimplementasikan, mulai dari analisa proses dan alur sistem,
kelebihan dan kekurangannya, studi kelayakan dan desain sistem yang akan
dikembangkan, dan lainnya.
· Programmer bertugas mengimplementasikan
rancangan sistem analis, yaitu membuat program (baik aplikasi maupun
sistem operasi).
· WebDesigner bertugas melakukan
perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain suatu proyek
pembuatan aplikasi berbasis web.
· Web Programmer bertugas
mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web
sesuai dengan desain yang telah dirancang sebelumnya.
2. Mereka yang bergelut di bidang perangkat keras
(hardware). Pada lingkungan ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
· Technical engineer bertugas dalam bidang
teknik, baik dalam pemeliharaan maupun dalam perbaikan perangkat komputer.
· Networking engineer bertugas dalam bidang
teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada troubleshootingnya.
3. Mereka yang berkecimpung dalam operasional
sistem informasi. Pada lingkungan ini terdapat pekerjaan-pekerjaan
seperti :
· Operator
Electronic Data Processing (EDP) bertugas mengoperasikan
program atau aplikasi yang berhubungan dengan EDP.
· System Administrator bertugas menghandle
administrasi dalam sebuah sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki
kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal yang berhubungan
dengan pengaturan operasional dalam sebuah sistem.
· Management Information System
(MIS) Director melakukan manajemen terhadap sistem tersebut secara
keseluruhan baik perangkat keras, perangkat lunak maupun sumber
daya manusianya.
Dari penjelasan diatas maka etika profesional komputer
adalah seperangkat asas ataunilai yang berkenaan dengan profesi seseorang
dibidang komputer. Secara umum perilaku etisyang diharapkan dari para
profesional komputer :
1. Jujur dan adil
2. Memegang kerahasiaan
3. Memelihara kompetensi profesi
4. Memahami hukum yang terkait
5. Menghargai dan melindungi
kerahasiaan pribadi
6. Menghindari merugikan pihak lain
7. Menghargai hak milik
Cybercrime merupakan gabungan dari dua kata dari
Bahasa Inggris, yaitu cyber
yang bermakna dunia maya dan crime yang bermakna criminal atau perbuatan yang melanggar
norma. Istilah cybercrime menurut Juju Dominikus (2010:73) didefinisikan sebagai
suatu tindak kriminal yang dilakukan melalui media internet melalui komputer
dan dapat mempengaruhi keadaan peralatan komputer maupun si pemakai yang
dituju. Cybercrime merupakan sebuah tindakan yang dianggap merugikan orang
lain, dikarenakan ia di kategorikan sebagai tindak kriminal oleh definisi
tersebut. Namun, berdasarkan dari definisi tersebut, kita dapat mengambil
pelajaran bahwa seseorang yang berusaha melakukan berbagai kegiatan yang
ditujukan untuk melakukan tindak kriminal, maka digolongkan sebagai cybercrime.
Jenis-jenis cybercrime :
1. Cybercrime Berdarkan Jenis Aktifitas
Phising
Kejahatan yang sengaja dilakukan oleh seseorang untuk
mendapatkan informasi penting terhadap pengguna internet dengan cara
memanipulasi sebuah web agar pengguna internet dapat tertarik untuk memasuki
situs tersebut
· Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan
data atau informasi keinternet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap melanggarhukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya
adalah penyebarluasan pornografi dan isu-isu terhadap pihak tertentu.
· Penyebaranvirussecara sengaja
Penyebaran virus yang dilakukan dengan sengaja
menggunakan email yang bertujuanuntuk merugikan seseorang atau suatu instansi.
· Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan
data pada dokumen- dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini
biasanya dimiliki olehinstitusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web
database.
· Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan
jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
· Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau
melecehkan seseorang denganmemanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail
dan dilakukan berulang-ulang.
· Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk
mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet.
· Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang
punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi
perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini
sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang
negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki
lingkup yang sangat luas, mulai dari
pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menye
barkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
· Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan
dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha
menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
· Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan
hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy
(pembajakan perangkat lunak).
· Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk Cyber Terorism jika
mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah
atau militer.
2. Cybercrime Berdarkan Motif Kegiatan
· Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan ini murni motifnya kriminal, ada kesengajaan
melakukan kejahatan, misalnya carding yaitu pencurian nomor kartu kredit milik
orang lain untuk digunakan dalam bertransaksi di internet.
· Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Perbuatan yang dilakukan dalam jenis ini masuk dalam “wilayah abu-abu”, karena
sulit untuk menentukan apakah hal tersebut merupakan kriminal atau bukan
mengingat motif kegiatannya terkadang tidak dimaksudkan untuk berbuat
kejahatan, misalnya Probing atau portscanning yaitu
tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan
informasi sebanyak mungkin, namun data yang diperoleh berpotensi untuk
dilakukannya kejahatan.
· Cybercrime yang menyerang individu
(Against Person)
Jenis kejahatan ini sasaran serangannya adalah perorangan yang memiliki sifat atau
kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. contoh :
Pornografi, Cyberstalking, Tresspass.
· Cybercrime menyerang Hak Milik (Against Property)
Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau
menyerang hak milik orang
lain,contoh : pengaksesan komputer secara tidak sah, pencurian informasi, carding,
cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery.
· Cybercrime Menyerang Pemerintah
(Against Government)
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan khusus yakni
melakukan penyerangan terhadap pemerintah, contoh : cyber terorism, craking ke
situs resmi pemerintah.
2.3. Tentang Unauthorized Access to Commputer
System and Service
Unauthorized access to computer system and
service merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan
teknologi internet beberapa pandapat
mengasumsikan unauthorized access to computer system and service dengan computer the U.S
department of justice memberikan pengertian computer unauthorized
access to computer
system and service sebagai pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of
European community development, yang mendefinisikan computer sebagai “any
illegal unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing
and/or the transmission of data“
Adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang computer
“mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara
umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”.
Dari beberapa
pengertian diatas,
secara ringkas
dapat dikatakan
bahwa unauthorized access to computer system and service dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi
untuk membuka atau menggakses suatu system seseorang tanpa sepengetahuan
pemilik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan
pihak lain.
2.4. Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia
maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan
internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya
meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perongan atau subyek hukum
yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat
online dan memasuki dunia cyber atau duni
maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal
dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena
nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban
teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan
main didalamnya.
Komentar
Posting Komentar