UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE BAB IV

 UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE

 



 

Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah EPTIK

 

Rangga Aldiansyah                 15180155

Sahal Muhammad                   15180222

Saputra                                    15180307

                                                Aditya Fajar Ramadhan          15180361

                                                Muhammad Siraz Dwitama    15180536

 

        Kelas 15.5A.28

 

 

ProgramStudi Ilmu Komputer

Universitas Bina Sarana Informatika Sukabumi

BAB IV PENUTUP

 

4.1. Kesimpulan

Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka  dapat  kami simpulkan, Unauthorized access computer and service merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini di samping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.

 

4.2. Saran

Berkaitan dengan Unauthorized access computer and service tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah:

1. Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and service pada umumnya dan kejahatan pada khususnya.

2. Kejahatan ini merupakan global maka perlu mempertimbangkan draf internasional yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and service.

3. Melakukan perjanjian ekstradisi dengan negara lain.

4. Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktian.

 

4.3. Daftar Pustaka

https://tugasmahasiwaubsi.blogspot.com/2020/05/unauthorized-access-to-computer-system.html



Komentar

Postingan populer dari blog ini

UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE TUGAS AKHIR