UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE BAB IV
UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE
Diajukan
untuk memenuhi tugas mata kuliah EPTIK
Rangga Aldiansyah 15180155
Sahal Muhammad 15180222
Saputra 15180307
Aditya
Fajar Ramadhan 15180361
Muhammad
Siraz Dwitama 15180536
Kelas
15.5A.28
ProgramStudi
Ilmu Komputer
Universitas
Bina Sarana Informatika Sukabumi
BAB IV PENUTUP
Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini,
maka dapat kami simpulkan, Unauthorized access computer and
service merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan
aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga
teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif
melakukan kejahatan ini di samping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga
bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam
menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak
secara fisik.
4.2. Saran
Berkaitan dengan Unauthorized access computer and
service tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu
yang perlu diperhatikan adalah:
1. Segera membuat regulasi yang berkaitan
dengan Unauthorized access computer and service pada umumnya dan
kejahatan pada khususnya.
2. Kejahatan ini merupakan global maka perlu
mempertimbangkan draf internasional yang berkaitan dengan Unauthorized
access computer and service.
3. Melakukan perjanjian ekstradisi dengan
negara lain.
4. Mempertimbangkan penerapan alat bukti
elektronik dalam hukum pembuktian.
4.3. Daftar Pustaka
https://tugasmahasiwaubsi.blogspot.com/2020/05/unauthorized-access-to-computer-system.html
Komentar
Posting Komentar